KOTA TANGERANG – Sebanyak 21 orang terjaring razia prostitusi online oleh Jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota. Tarif prostitusi Online yang di patok oleh wanita tuna susila tersebut mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 700 ribu untuk satu kali kencan.
Para pelaku antara lain terdiri dari, 7 wanita tuna susila, 5 wanita dan 7 pria sebagai calo, serta 2 pria hidung belang diciduk dari apartemen Aeropolis, Kecamatan Neglasari.
“Modusnya para calo atau broker hidung belang ini menyediakan kamar apartemen dengan biaya sewa Rp 150 ribu per 3 jam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima dalam Konferensi pers, Senin (8/3/2021).
Para pelaku menggunakan aplikasi media sosial (Medsos) Michat Untuk menjerat pria hidung belang. “Motifnya Karena faktor ekonomi, upah calonya Rp 50 ribu pertamu,” tutur Deonijiu.
Deonijiu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku bernama Erika Mustika Tarigan (40) Pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, ia diduga menyediakan tempat kamar Apartemen di Aeropolis untuk kegiatan esek-esek.
“Kamar Apartemen disewa pelaku mucikari per bulan antara Rp 2,2 juta sampai dengan Rp 2,4 juta,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil transaksi, handphone yang berisi percakapan Michat, alat kontrasepsi dan buku catatan tamu.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP. Sebagai mata pencaharian, menyediakan dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (Fan/Red)


