Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, mengapresiasi dan terima kasih kepada kapolres dan seluruh jajaran atas pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di RW 09, Kelurahan Sudimara Barat.
“Ini adalah inovasi dan inisiatif sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan terkecil. Pemkot Tangerang pun telah mengeluarkan Perda Nomer 1 tahun 2023 terkait P4GN,” tutur Sachrudin.
Sachrudin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama, dan sama-sama bekerja melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba, khususnya di Kota Tangerang.
“Jika semua bergerak dengan itikad baik, Insyaallah, segala upaya peredaran narkoba ini dapat tertanggulangi dengan baik dan secara benar,” ungkapnya.
Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan mengungkapkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dalam meningkatkan kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan salah satunya melalui rehabilitasi.
“Narkoba ini dapat menyerang di mana saja dan kepada siapa saja. Maka, terhadap saudara-saudara kita yang terlanjur menggunakan narkoba harus dilakukan rehabilitasi agar tidak lagi menjadi pengguna. Kita (BNN) akan terus berkolaborasi bersama Kepolisian Metro Tangerang Kota,” katanya.
Deklarasi Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangerang H.Sachrudin, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan, Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang Samsudin, Dandim 0506/TGR, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tangerang serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Kecamatan Ciledug.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Gln/Rdk)



