“Masyarakat atau kelompok masyarakat yang melakukan sweeping mandiri itu tidak dibenarkan. Biar kami bersama instansi terkait yang akan melakukan tindakan sesuai aturan undang-undang, melalui tahapan imbauan sampai bila perlu akan dilakukan razia,” jelas Ipda Galih.

Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News

(Gln/Rdk)

Video aksi tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *