Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polresta Tangerang Akan Biayai Perawatan Anak Korban Penganiayaan di Sindang Jaya

Hukum & Kriminal, Kabupaten Tangerang  

Kombes Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang dan jajaran sambangi kediaman anak korban penganiayaan di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (dok. Humas Polresta Tangerang)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27) pada Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka itu viral di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka. Perisitiwa itu terjadi pada Minggu (28/2).

“Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Wahyu menambahkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediamannya di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain olehnya. Saat itu ada juga keponakannya yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakannya itu bermain sedangkan tersangka tidur.

Baca juga:  3 Pelaku Pembunuhan Remaja di Pagedangan Ditangkap Polisi: Pelaku Sakit Hati dan Sering Dihina

“Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban,” terang Wahyu.

Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.

Baca juga:  Tipu Investasi Ternak Babi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Amankan Pelaku

“Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban,” ucap Wahyu.

Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement