INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi ternak babi. Akibat perbuatan tersangka, korban berinisial ML mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo, Rabu (3/12/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban ML, warga Panongan, terkait dugaan penipuan.
Kepada polisi, korban menceritakan bahwa tersangka IA mengajaknya berinvestasi dalam bisnis ternak babi potong sebanyak dua tahap, masing-masing 100 ekor, sehingga totalnya 200 ekor babi.
“Dengan jumlah investasi sebesar Rp400 juta, yang dijanjikan panen dalam waktu 6 bulan dengan bobot timbangan 100 kilogram,” ujar Kompol Septa, mengulang keterangan korban.
Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang investasi sebesar Rp400 juta secara bertahap. Namun, seiring berjalannya waktu, janji yang diberikan tersangka tidak sesuai dengan kenyataan.
Setelah memberikan uang, korban mendapati bahwa hanya ada 55 ekor babi yang dipelihara di kandang di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan. Bahkan, lahan kandang diketahui hanya berstatus sewa, dan para pekerja pun ternyata dibayar menggunakan uang investasi korban.
Puncak kecurigaan terjadi ketika korban datang ke lokasi membawa truk untuk mengangkut babi.



