Indra Waspada menjelaskan, kedua pelaku ini tercatat sudah melancarkan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda, mencakup Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modus yang digunakan adalah merusak pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo mengungkapkan detail mengejutkan terkait asal-usul senjata api. Senpi rakitan yang digunakan pelaku dibawa langsung dari daerah asal mereka dengan tujuan melakukan tindak pidana, bukan hanya curanmor, tetapi juga kejahatan lainnya.
Untuk mengelabui petugas jaga saat menyeberang ke Banten menggunakan kapal laut, para pelaku mengaku menyembunyikan senpi tersebut di dalam buah pepaya. Senjata api rakitan itu sendiri dibeli seharga Rp4 juta per pucuk.
Kompol Septa menegaskan, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah asal senpi untuk menelusuri jaringan peredaran senjata ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(AD/Rdk)



