INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IS dan MY. Kedua pria yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini tak hanya beraksi di Kabupaten Tangerang, namun juga lintas wilayah, dan dikenal memiliki modus operandi yang berbahaya: menggunakan senjata api (senpi).
Dalam sesi konferensi pers, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (18/11/2025), mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan,” kata Indra Waspada.
Aksi terakhir kedua tersangka tercatat pada 4 November 2025 di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, di mana mereka berhasil menggondol motor korban. Laporan dari korban segera ditindaklanjuti, dan petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka di wilayah Jakarta.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat petugas hendak meringkus, salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas. Beruntung, senjata api itu mengalami macet dan gagal meletus.
“Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” ujar Indra Waspada, menekankan betapa berbahayanya para pelaku.



