INFOTANGERANG.CO.ID – Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, S.H., menegaskan komitmennya memberantas perjudian dengan melakukan penertiban terhadap arena sabung ayam di Kampung Ilat, RT 02/03, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, pada Sabtu (11/4/2026).
Penindakan ini dilakukan personel piket fungsi Polsek Pasar Kemis sekitar pukul 10.00 WIB. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah karena aktivitas sabung ayam telah berulang kali terjadi di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, petugas bersinergi dengan pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Pangadegan Hasan Sudrajat, linmas, Pokdarkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tegas,” ujarnya.
Ia juga memerintahkan jajarannya, khususnya Bhabinkamtibmas Desa Pangadegan Aipda Kahar, untuk memusnahkan arena tersebut agar tidak difungsikan kembali.
Berdasarkan pengecekan di lapangan, petugas memastikan lokasi itu memang digunakan sebagai arena sabung ayam. Seluruh lapak kemudian dibongkar. Sebagai langkah antisipasi, arena tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat untuk mencegah aktivitas serupa terulang.
Dari keterangan warga, sabung ayam di lokasi itu sudah cukup sering berlangsung dan menimbulkan keresahan. Setelah penertiban, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Langkah cepat Polsek Pasar Kemis ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merespons setiap laporan warga secara profesional.
(AD/Rdk)



