Posbankum ini akan dioperasikan secara terintegrasi. Struktur layanan ini direncanakan menjadi bagian tak terpisahkan dari lembaga kemasyarakatan desa dan diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu.
“Pembentukannya harus diatur secara jelas melalui peraturan desa atau Keputusan Kepala Desa,” imbuh Maesyal Rasyid, menekankan pentingnya legalitas dan keberlanjutan program.
Saat ini, Bupati mencatat sudah ada 176 desa/kelurahan di Kabupaten Tangerang yang telah membentuk Posbankum. Ia pun mendorong desa dan kelurahan yang belum memiliki Posbankum untuk segera berkoordinasi dengan kecamatan masing-masing.
“Kita harus berbuat dan memfasilitasi ini karena kepentingannya untuk rakyat kita, untuk masyarakat yang perlu bantuan hukum, dibantu, dan gratis,” pungkasnya, menutup rakor dengan harapan Posbankum memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Tangerang.
(AD/Rdk)



