INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah strategis untuk memperluas dan meratakan akses keadilan bagi seluruh warganya. Hari ini, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Acara yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang ini menjadi penanda komitmen serius Pemkab dalam memastikan masyarakat, terutama golongan kurang mampu, dapat memperoleh pendampingan hukum yang layak.
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa inisiatif pembentukan Posbankum hingga ke tingkat desa dan kelurahan merupakan upaya krusial untuk mendekatkan layanan dan menguatkan akses keadilan di tengah masyarakat.
“Dibentuknya Posbankum di tingkat desa/kelurahan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat akses layanan terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat kita,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.
Layanan Hukum Gratis dan Terpadu
Bupati menjelaskan, Posbankum desa/kelurahan dirancang sebagai solusi praktis bagi warga yang menghadapi persoalan hukum. Salah satu poin utamanya adalah layanan yang diberikan sepenuhnya gratis.
“Tujuannya adalah memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dan terjangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian dan pendampingan hukum,” jelasnya. “Jika ada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, bisa dibantu oleh Posbankum, enggak perlu bayar karena Pemda sudah mengalokasikan anggaran itu.”



