Lanjut Eddy, saat ini PPM masih solid di bawah kepemimpinan Samsudin Siregar. Dan kini, lantaran tak ada itikad baik dari kedua oknum untuk mengklarifikasi.
“Berdasarkan rapat pleno pada tanggal 19 Juni dan 4 Juli 2021, kedua orang ini sudah di berhentikan dari kepengurusan organisasi PPM. Lalu setelahnya, mereka malah membuat rapim abal-abal dengan mengundang pengurus daerah (PD) tingkat Provinsi dengan menggunakan stempel palsu dan kop surat yang di palsukan,” tambah Eddy.
Ketua Umum Pemuda Panca Marga, Samsudin Siregar mengungkapkan, laporan ke Bareskrim Polri untuk memberikan efek jera agar tak main-main dengan organisasi.
“Mereka (oknum) ini mencari keuntungan dengan menjual nama besar organisasi. Entah apa yang mereka cari, intinya itu mereka sudah membuat gaduh organisasi PPM. Maka dari itu kami melaporkan,” ujar Samsudin yang kerap disapa Samsir itu.
Samsir menjelaskan, upaya pemalsuan dokumen penting organisasi berujung pidana sebagaimana yang di maksud dengan pasal 263 KUHP.
“Jika kami tak mengambil langkah hukum, suluruh jajaran PPM Pusat, PD, PC dapat terhasut oleh gerakan kedua orang ini. Oleh karena itu, kami ini sudah berusaha semaksimal mungkin untuk merangkul anggota PPM se Indonesia. Semoga kita makin solid, mari kita jalankan program yang akan berdampak pemberdayaan,” kata Samsir saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (24/1/2022).
Ia juga berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri dapat bekerja secara profesional dan lekas menangkap kedua oknum berinisial AK, dan ASW untuk kemudian diadili sesuai dengan perbuatannya.
(Hen/Fan)


