Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Presiden Jokowi Larang Warga Untuk Mudik, ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar

News  

Foto : presiden Joko Widodo
Advertisement

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (jokowi) Secara resmi akan melarang seluruh Masyarakat Indonesia untuk mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, hal tersebut demi menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

Sementara itu Kementerian Perhubungan mengatakan sudah mulai menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik. Dalam aturan ini, bagi yang masih nekat mudik bakal kena sanksi.

Baca juga:  Peringatan Hari Damai Aceh ke-17, Kepala BSKDN Serahkan Sertifikat Tanah ke Korban Konflik

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ,” jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Menurut budi sanksi yang paling beras bisa didenda atau dipenjara sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan.” kata Budi.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Baca juga:  Iwan Fals Buat Lagu Sindir Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” bunyi pasal 93 dikutip detikcom.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (Map)

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement