Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Jokowi Larang Warga Untuk Mudik, ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar

News  

Foto : presiden Joko Widodo
Advertisement

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (jokowi) Secara resmi akan melarang seluruh Masyarakat Indonesia untuk mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, hal tersebut demi menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

Sementara itu Kementerian Perhubungan mengatakan sudah mulai menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik. Dalam aturan ini, bagi yang masih nekat mudik bakal kena sanksi.

Baca juga:  Petani Sidajaya Dikasih Uang Rp 50 Ribu, Rasmin: Saya Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ,” jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Baca juga:  1 Ramadhan 1441 Hijriah Jatuh Pada Jumat 24 April 2020

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement