Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Presiden Jokowi Larang Warga Untuk Mudik, ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar

News  

Foto : presiden Joko Widodo
Advertisement

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (jokowi) Secara resmi akan melarang seluruh Masyarakat Indonesia untuk mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, hal tersebut demi menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

Baca juga:  Review Tempat Wisata yang Cocok Buat Warga Tangerang

Sementara itu Kementerian Perhubungan mengatakan sudah mulai menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik. Dalam aturan ini, bagi yang masih nekat mudik bakal kena sanksi.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga:  Blokir IMEI Berantas Handphone Ilegal, Pengguna HKT Terima Notifikasi Bertahap

“Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ,” jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement