“Sudah saya cek, belum ada izinnya. Pemilik sedang kami coba hubungi untul klarifikasi,” kata Roni saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/11/2021).
Hingga diberitakan, pihak Indomaret maupun penanggung jawab proyek belom bisa dikonfirmasi untuk klarifikasi terkait proyek bangunan Indomaret diduga abaikan K3 dan belum mengantongi izin.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan digantikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, pemilik bangunan gedung harus tetap mengantongi izin sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. (Rud/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



