CILEGON, infotangerang.co.id – Aksi warga sekitar yang gencar menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dan praktik monopoli di PT Asahimas Chemical dinilai memiliki dasar yang kuat.
Pasalnya, mencuat dugaan bahwa limbah B3 maupun non-B3 di PT Asahimas Chemical selama ini dikelola oleh perusahaan yang tidak memiliki izin resmi. Masalah kian meruncing pada pengelolaan limbah bernilai ekonomis yang disinyalir dimonopoli oleh satu pihak tertentu selama puluhan tahun.
Koordinator aksi dari Perkumpulan Muda untuk Transparansi Data dan Fakta (Per-MATA) Banten, R. Mochamad Permana, mengungkapkan bahwa terdapat oknum pengusaha lokal yang mengambil keuntungan dari limbah ekonomis PT Asahimas Chemical secara tidak wajar.
Menurut pria yang akrab disapa Abah Permana ini, monopoli kerja sama tersebut dilakukan dengan melanggar aturan dan mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat sekitar.
”Sudah puluhan tahun, pengelola limbah ekonomis PT Asahimas adalah pengusahanya itu-itu saja, tanpa ada lelang yang transparan, dan bahkan pengusaha yang mengelola limbah itu tidak memiliki izin yang memadai sesuai peraturan lingkungan hidup,” ungkap Abah Permana kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan, praktik monopoli oleh pengusaha yang diduga tak berizin ini mencederai profesionalisme PT Asahimas Chemical sebagai perusahaan investasi asing. Lebih lanjut, ia menyebut PT Asahimas Chemical menjual limbah ekonomis tersebut dengan harga sosial yang sangat murah, tetapi manfaatnya tidak dirasakan oleh warga.
”Kami dengar informasi dan data, contohnya untuk harga scrap besi saja saat ini yang terbaru PT Asahimas hanya menjual seharga Rp1.500 per kilogram kepada pengusaha tersebut, sedangkan di pasaran harga besi scrap berkisar Rp4.000 sampai Rp8.000. Bisa dibayangkan bagaimana selisih keuntungannya dari limbah ini,” ungkap Abah Permana.
”Dan praktik ini sudah bertahun-tahun tanpa lelang. Melihat ini, limbah ekonomis yang dijual PT Asahimas jelas bukan harga bisnis, kami mensinyalir ini harga sosial untuk hasilnya dari pengelolaan limbah ini bisa dirasakan masyarakat, tapi puluhan tahun tidak ada dampak positifnya untuk masyarakat,” imbuhnya.
Abah Permana juga menyayangkan dugaan adanya praktik kolusi dan kecurangan dalam tata kelola limbah perusahaan tersebut.
”Dengan margin keuntungan yang besar untuk si pengusaha pengelola limbah itu, tapi kok puluhan tahun kegiatan usaha ini tidak pernah dilelang terbuka. Penerima manfaatnya hanya dimonopoli oleh pengusaha itu dan kelompoknya saja, masyarakat luas hanya dapat limbah polusinya saja. Ini ada apa sebenarnya? Kok bisa perusahaan dengan manajemen Jepang yang profesional mau didikte oleh oknum tertentu begitu saja,” tegas Abah Permana.
Ia menegaskan, unjuk rasa terpaksa digelar karena pihak manajemen PT Asahimas Chemical enggan membuka ruang komunikasi transparan.
”Kami minta transparansi dan berkomunikasi untuk kejelasan soal ini, kalau memang manajemen PT Asahimas Chemical merasa benar, kenapa tidak mau membuka dialog dengan kami secara terbuka? Makanya kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa, Minggu depan kami akan datangi lagi PT Asahimas dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, koordinator aksi lainnya, Dicky Rachmansyah, menyatakan pihaknya akan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh.
”Jika perusahaan pengelola limbah PT Asahimas ini tidak memiliki izin, tidak memiliki gudang pengumpul yang sesuai aturan, ini berpotensi terulang lagi kasus limbah bisa tercecer sembarangan dan mencemari lingkungan. Jelas ini praktik yang tidak profesional,” tegas Dicky.
”Jadi demi menjaga lingkungan dan keadilan untuk masyarakat sekitar yang terdampak, Pemerintah harus turun tangan melakukan audit, dan menindak tegas pelanggaran aturan di PT Asahimas Chemical ini,” imbuhnya.
Merespons tuntutan tersebut, DLHK Provinsi Banten berencana menurunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) guna menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan limbah tersebut.
”Nanti kita turunkan Gakkum,” ujar Kepala Dinas LHK Banten, Wawan Gunawan, kepada wartawan.
Wawan menegaskan bahwa setiap industri wajib mematuhi regulasi pengelolaan limbah sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan rekanan/vendor pengelola limbah pun harus mengantongi izin resmi, Persetujuan Teknis (Pertek), serta Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLH.
Menanggapi tuduhan massa aksi, Manajemen PT Asahimas Chemical, Idris Ahmad, membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan selalu patuh pada seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
”ASC adalah perusahaan yg patuh aturan berusaha di negara RI, makannya ASC sdh 37 thn ttp eksis & selalu mendapat penghargaan pemerintah atas kepatuhan tsb,” katanya melalui pesan tertulis WhatsApp.
Idris menyebut tuduhan yang dilayangkan Per-MATA Banten adalah fitnah. Ia membuktikan komitmen lingkungan perusahaan melalui raihan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup selama empat tahun berturut-turut pada periode 2021–2025.
”Absolutelly tuduhan Aliman dan per-Mata adalah fitnah. 4 tahun berturut-turut ASC, tahun 2021-2025 mendapat proper hijau dalam tata kelola lingkungan. PROPER Hijau adalah peringkat evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan beyond compliance,” jelasnya.
”Artinya, perusahaan tidak hanya taat aturan, tetapi berhasil menerapkan inovasi, efisiensi energi, penurunan emisi, dan pemberdayaan masyarakat yang berdampak positif bagi lingkungan secara berkelanjutan,” sambungnya.
Terkait legalitas vendor yang mengelola limbah non-B3 serta scrap besi dan logam, Idris menjelaskan bahwa seluruh peserta lelang/tender di PT Asahimas Chemical wajib memenuhi persyaratan izin usaha resmi.
”Untuk mengikuti tender di ASC semua perusahaan harus sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pekerjaan/jasa yang ASC tenderkan/tawarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Per-MATA Banten menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Asahimas Chemical, Gedung World Trade Center (WTC) Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mengusung tiga tuntutan utama: penanganan dugaan pelanggaran limbah industri, transparansi lelang pekerjaan, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup dan persaingan usaha yang sehat.
(Ard/Rdk)



