Dikatakan Wahyu, institusi Polri siap mengawal aturan larangan mudik. Hal itu, kata Wahyu, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menekankan hukum paling tinggi adalah keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Wahyu, saat ini cara bertindak petugas mengedepankan optimalisasi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

“Melalui Posko PPKM kita kolaborasi dengan Muspika hingga tingkat RT dan RW dan juga komunikasi dengan kepala desa atau lurah jika ada orang baru yang datang akan dilaksanakan tes swab dan isolasi,” tuturnya.

Disampaikan Wahyu, aturan larangan mudik harus diupayakan secata masif disosialisasikan ke masyarakat dengan berbagai cara dan media. Hal itu penting, agar masyarakat tahu ada aturan larangan mudik sekaligus mengetahui prinsip utama munculnya larangan itu.

“Masyarakat juga mesti diberi pemahaman bahwa aturan larangan mudik bertujuan untuk kebaikan bersama yakni mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *