Polisi berhasil mengamankan 20 orang tersangka yang merupakan kelompok yang melakukan aksi tawuran, namun yang membuat korban meninggal 2 orang, atas nama MR (20) yang menyabetkan celurit, dan SF (15) yang melakukan pelemparan batu.

“Setelah dikeroyok korban jatuh dan terlentang di TKP. Oleh keluarganya dibawa ke rumah sakit Suyoto. Setelah 7 jam kemudian korban meninggal dunia di RS tersebut,” Terangnya.

Berdasarkan Penyelidikan kedua tersangka mengakui Perbuatanya, hingga membuat korban meninggal dunia.

“Tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya. (Map/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *