INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mulai memperketat pengawasan di area Taman Jalan Daan Mogot KM 12, Cengkareng, menyusul maraknya laporan warga mengenai aktivitas prostitusi sesama jenis di lokasi tersebut.
Pengetatan pengawasan dilakukan oleh 30 personel gabungan Satpol PP pada Senin malam, 17 November 2025, antara pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
“Tugasnya, memantau titik-titik kumpulan orang yang diduga penyuka sesama jenis,” jelas Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Herry Purnama mengungkapkan, meskipun dalam pemantauan tersebut petugas tidak menemukan adanya aktivitas prostitusi atau mesum, kondisi taman sudah diperbaiki untuk mencegah kegiatan serupa di kemudian hari.
“Saat kita pantau dan jaga, tidak terlihat adanya kumpul-kumpul orang yang diduga penyuka sesama jenis. Lokasi itu juga sudah terang karena pepohonan yang semula menutupi area taman sudah ditoping,” terangnya.
Selain merapikan pepohonan, Satpol PP juga berkoordinasi dengan petugas sumber daya air terkait pemasangan 10 tiang lampu penerangan baru di area taman.
Sebagai upaya preventif tambahan, Satpol PP Jakarta Barat telah memasang empat spanduk di sejumlah titik taman. Spanduk tersebut memuat larangan berbuat asusila, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, pada Jumat, 14 November 2025.
Wali Kota Uus meminta Satpol PP untuk segera memonitor dan melakukan penertiban di lokasi tersebut setelah menerima keluhan masyarakat.
“Taman lajur pinggir Jalan Daan Mogot itu kan ruang publik, ya, jadi mesti dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak boleh itu prostitusi,” tegas Uus saat itu.
Ia juga meminta pihak Kecamatan Cengkareng agar memasang spanduk anti-aktivitas mesum sebagai bentuk penertiban. Wali Kota berharap pengawasan dan penambahan penerangan ini dapat mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang aman dan sesuai aturan.
(AD/Rdk)



