KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang Polda Banten meringkus pelaku inisial H alias Fredo (35th) pada Senin (15/2/2021). Fredo diamankan polisi di rumah kontrakannya, Kampung Parigi, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip.
“Barang bukti jenis sabu seberat 0,66 gram dalam plastik klip berhasil diamankan, dan juga dalam plastik klip bening ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5,55 gram,” kata Wahyu, Kamis (18/2/2021).
Dikatakan Wahyu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas warna biru, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi narkoba.
Masih kata Wahyu, barang bukti narkotika jenis sabu itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan pada pelaku. Sedangkan timbangan elektrik ditemukan di rumah kontrakan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
“Polisi akan terus mendalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Rud/Red)


