KABUPATEN TANGERANG – Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Salembaran II, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengambil langkah tegas dengan membatalkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik salah satu alumnus bernama Wawan.
Langkah korektif ini terpaksa dilakukan setelah ditemukan adanya ketidakvalidan data administratif pada dokumen yang diterbitkan sebelumnya.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kedinasan mengenai “Perubahan/Perbaikan” bernomor 421.2/422.2/088/sdn.sal.2/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala SDN Salembaran II, Romli Ahmad, S.Pd., ini ditujukan langsung kepada Kepala PKBM Indonesia Negeriku.
Kasus ini bermula saat Wawan, pria kelahiran Tangerang melaporkan kehilangan ijazah asli kelulusannya dari SDN Salembaran II Tahun Pelajaran 1996/1997.
Ijazah yang hilang tersebut tercatat memiliki Nomor Seri No.02 OA du 0116160 dengan Nomor Induk Siswa (NIS) 2296.
Sebagai syarat administrasi, Wawan melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (STPL) dari Polsek Teluknaga, Polres Metropolitan Tangerang Kota tertanggal 11 November 2025.
Berdasarkan laporan polisi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pemohon, pihak sekolah sempat mengeluarkan SKPI pengganti dengan nomor 421.2/422.2/110/sdn.sal.2/2025 pada 12 November 2025 lalu.
Namun, dalam evaluasi internal yang dilakukan belakangan, pihak sekolah menemukan adanya kesalahan fatal atau cacat prosedur hukum formal pada dokumen pengganti tersebut.
Romli Ahmad merinci tiga alasan utama mengapa surat keterangan pengganti ijazah tahun 2025 tersebut harus segera diperbaiki:
- Nomor Ijazah Tidak Valid: Nomor ijazah yang diinput pada dokumen pengganti sebelumnya terbukti salah atau keliru.
- Masalah Otoritas Penomoran: Dokumen wajib menggunakan format nomor pengganti ijazah resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang melalui sistem penomoran dinas yang terpadu.
- Belum Disahkan Dinas Terkait: Proses perbaikan dan penerbitan dokumen baru ini mutlak harus diketahui, dilaporkan, dan disahkan secara struktural oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar memiliki kekuatan hukum.
Dampak dari temuan kesalahan ini, SDN Salembaran II memberlakukan sanksi administratif yang ketat. Pihak sekolah menegaskan bahwa selama dokumen pengganti ijazah atas nama Wawan belum direvisi, maka SKPI versi lama (November 2025) secara hukum dinyatakan tidak berlaku untuk keperluan apa pun.
”Jadi sebelum surat pengganti ijazah atas nama tersebut di atas belum diperbaiki, maka surat keterangan pengganti ijazah sebelumnya tidak berlaku untuk hal apa pun,” tulis pernyataan resmi sekolah dalam surat tersebut.
Langkah pembatalan dan penertiban ini diambil pihak sekolah guna menjaga integritas data kelulusan siswa serta menghindari potensi penyalahgunaan dokumen di lembaga lain, termasuk di PKBM Indonesia Negeriku tempat dokumen tersebut saat ini digunakan.
(Ard/Rdk)


