Untuk memastikan kejelasan hukum, awak media mengonfirmasi kepada Gakkum Satpol PP Kota Tangerang. Seorang petugas bernama Hendra menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan. “Nanti saya cek,” ucapnya singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak terlihat adanya penghentian aktivitas pembangunan di lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan publik: Apakah penyegelan bangunan di Kota Tangerang tidak memiliki kekuatan hukum?

Masyarakat berharap Satpol PP, Dinas terkait, dan aparat penegak Perda tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya wibawa aturan di daerah.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan meminta pihak berwenang bertindak tegas tanpa pandang bulu, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

(Hendra Gunawan/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *