Angga mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi teguran dan hukuman disiplin kepada MK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Terima kasih atas kritik dan sarannya, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kami, bahwa kinerja dan disiplin itu tetap dikedepankan di jam-jam kerja,” kata Angga.
Ia berharap kejadian ini menjadi refleksi bagi seluruh pegawai Kecamatan Mauk untuk bekerja lebih baik dan tetap mengutamakan pelayanan publik.
Penulis: Febriyandi Ardiansyah
(Feb/Rdk)


