Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
12 hari
Menuju Hari Raya Idul Fitri 2024

Advertisement


Sempat Mengancam Dengan Golok, Pemagar Beton di Ciledug Terancam Pidana

Kota Tangerang  

Foto kolase: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima meninjau langsung akses jalan yang dipagar beton, Senin (15/3/2021)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Rumah keluarga Almarhum Munir dikelilingi pagar beton, akibatnya keluarga harus memanjat pagar beton setinggi 2 meter. Diketahui rumah tersebut beralamat di Jalan Akasia, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Tak hanya di pagar beton, pihak keluarga juga mendapatkan ancaman golok oleh Asrul Burhanudin yang akrab disapa Ruli. Ruli terancam pidana, pasalnya Kapolres Metro Tangerang Kota sudah melayangkan surat pemanggilan.

“Proses pidananya dia melakukan ancaman terhadap warga yang ada di dalam. Hari ini sudah melakukan surat panggilan dan hari Rabu dia harus datang ke kantor. Harus,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima, usai meninjau akses warga yang dibeton. Melansir suara.com, Selasa (16/3/2021),

Baca juga:  Milad ke-40 Tahun, RS Sari Asih Gelar Road Show Kesehatan

Deonijiu menerangkan, ancaman itu dilakukan Ruli lantaran tak terima tembok beton yang dia pasang roboh pada 21 Februari 2021 lalu.

Dia menuduh pagar beton itu sengaja dirobohkan oleh sejumlah warga yang terisolasi tembok beton berkawat duri tersebut.

Baca juga:  60 Tahun Jasa Raharja, Kepala Perwakilan Tangerang Imbau Masyarakat Taat Pajak

Padahal, kata Deonijiu, tembok itu roboh diduga karena diterjang banjir. Bukan karena dirobohkan oleh anggota keluarga Munir.

“Awalnya Pak Ruli ini memasang pagar dan roboh karena diterjang banjir. Kemudian Pak Ruli itu datang memberikan tuduhan bahwa warga yang ada di dalam membongkar. Ternyata itu roboh karena banjir dan melakukan ancaman kepada warga yang di dalam,” ujarnya. (Fan/Red)

Source: Suara.com

Advertisement
Scroll to Continue With Content

Iklan