KOTA TANGERANG – Rumah keluarga Almarhum Munir dikelilingi pagar beton, akibatnya keluarga harus memanjat pagar beton setinggi 2 meter. Diketahui rumah tersebut beralamat di Jalan Akasia, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Tak hanya di pagar beton, pihak keluarga juga mendapatkan ancaman golok oleh Asrul Burhanudin yang akrab disapa Ruli. Ruli terancam pidana, pasalnya Kapolres Metro Tangerang Kota sudah melayangkan surat pemanggilan.
“Proses pidananya dia melakukan ancaman terhadap warga yang ada di dalam. Hari ini sudah melakukan surat panggilan dan hari Rabu dia harus datang ke kantor. Harus,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima, usai meninjau akses warga yang dibeton. Melansir suara.com, Selasa (16/3/2021),
Deonijiu menerangkan, ancaman itu dilakukan Ruli lantaran tak terima tembok beton yang dia pasang roboh pada 21 Februari 2021 lalu.
Dia menuduh pagar beton itu sengaja dirobohkan oleh sejumlah warga yang terisolasi tembok beton berkawat duri tersebut.
Padahal, kata Deonijiu, tembok itu roboh diduga karena diterjang banjir. Bukan karena dirobohkan oleh anggota keluarga Munir.
“Awalnya Pak Ruli ini memasang pagar dan roboh karena diterjang banjir. Kemudian Pak Ruli itu datang memberikan tuduhan bahwa warga yang ada di dalam membongkar. Ternyata itu roboh karena banjir dan melakukan ancaman kepada warga yang di dalam,” ujarnya. (Fan/Red)
Source: Suara.com