KOTA TANGERANG – Kasus wartawan dikeroyok di SPBU bernomor 34-15715 Jalan Raya Otonom Cikupa, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru.
Satu orang dari pihak SPBU menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, 4 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO atas peristiwa pengeroyokan wartawan pada 24 Oktober 2022 lalu.
Pelapor inisial FA dan 4 saksi datang ke Pengadilan Negeri Tangerang didampingi oleh Kuasa Hukum Ujang Kosasih & Partner, Kamis (19/1/2023).
Saat sidang berlangsung, saksi FA dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dan penasehat hukum dari pelaku.
“Berawal dari kecurigaan para korban melihat motor Suzuki Thunder bulak balik mengisi BBM di SPBU Cikupa. Kemudian kita mengonfirmasi ke bagian operator yang berseragam merah. Memudian operator menjawab ke pengawas aja. Tak lama kemudian munculah pengawas berseragam hitam (Erwin) selaku pengawas SPBU Cikupa. Kemudian terjadi keributan hingga berahir penganiayaan terhadap 4 wartawan,” ujar FA menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sementara itu, pelaku Erwin pada saat ditanya hakim mengakui bahwa dirinya menendang korban (FA), selanjutnya saksi Reza memperkuat keterangan di ruang sidang bahwa Erwin selain menendang juga memukul kepala korban.
“Saudara saksi apakah ada aturan yang mengatur bahwa wartawan boleh atau punya kapasitas untuk mengawasi BBM,” tanya kuasa hukum pelaku kepada saksi.
Saksi mengungkapkan bahwa dirinya sebagai seorang wartawan dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal saat melakukan peliputan.
“kami selaku media dibekali dengan surat tugas khusus dari Pimpred untuk mengawasi BBM bersubsidi sesuai regulasi,” jawab saksi.
Kemudian kuasa hukum meminta saksi menunjukan surat tugas khusus untuk mengawasi BBM saksi dengan sigap mengeluarkan surat tugas (ID Card) dan memperlihatkannya kepada kuasa hukum dan hakim.
Usai sidang, pengacara FA mengapresiasi kepada penegak hukum dari Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Alhamdulillah pada hari ini JPU menghadirkan saksi dari korban pengeroyokan rekan kita Fandi di SPBU Cikupa pada bulan Oktober lalu. Satu hal yang luar biasa kita apresiasi kepada para penegak hukum khususnya Polres Tigaraksa kemudian Kejaksaan Negeri Tangerang yang sudah memproses pelaku sesuai dengan aturan. Saksi ini dihadirkan tentunya untuk mencari kebenaran, keterangan saksi satu dengan saksi yang lain tentunya dibarengi dengan barang bukti,” jelas Ujang Kosasih.
“Berdasarkan yang kita lihat dari layar monitor disitu terdakwa adalah saudara Erwin dari SPBU, yang lainnya masih DPO. Mudah-mudahan pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran DPO,” tambahnya.
(Rza/Rdk)



