INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warganya. Langkah terbaru, Pemkot meluncurkan program Sekolah Swasta Gratis yang menyasar jenjang SD Swasta/MI serta SMP Swasta/MTs.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, dalam pernyataannya pada Rabu (10/6/2026), menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mengangkat beban biaya pendidikan yang selama ini kerap menjadi kendala utama bagi keluarga kurang mampu.

“Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan masyarakat sekaligus memastikan setiap anak di Kota Tangerang mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan,” tutur Wahyudi.

Target: Tidak Ada Anak Terhambat Ekonomi

Lebih jauh, Wahyudi menegaskan bahwa visi besar dari program ini adalah menghilangkan hambatan ekonomi dalam dunia pendidikan. Pemkot Tangerang bertekad untuk memastikan tidak ada lagi anak usia sekolah yang putus akses atau kesulitan melanjutkan pendidikan hanya karena masalah biaya.

“Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan akses pendidikan,” tambahnya.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang maupun sekolah terkait untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan program secara lebih rinci.

Syarat Ketat Agar Tepat Sasaran

Agar program berjalan efektif dan tidak disalahgunakan, Pemkot Tangerang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik oleh peserta didik penerima manfaat maupun oleh sekolah atau madrasah penyelenggara.

Syarat bagi Peserta Didik:

1. Memiliki NIK Kota Tangerang yang sudah lolos validasi Dinas Pendidikan.

2. Bersekolah di SD Swasta/MI/SMP Swasta/MTs yang memenuhi persyaratan program.

3. Terdaftar dalam sistem Dapodik (untuk sekolah umum) atau Emispendis (untuk madrasah).

4. Nama peserta didik tercantum dalam surat laporan penerimaan beasiswa dari sekolah.

5. Nama peserta didik tercantum dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunaan beasiswa dari sekolah.

Syarat bagi Sekolah/Madrasah Penyelenggara:

1. Telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. (Dikecualikan untuk sekolah di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang dan Madrasah Negeri).

2. Memiliki rekening giro atas nama sekolah/madrasah yang terpisah dari rekening BOS.

3. Terdata dalam Dapodik (sekolah) atau Emispendis (madrasah).

4. Memiliki bukti tanda daftar ulang yang masih berlaku (untuk sekolah) atau bukti madrasah aktif dari Kemenag (untuk madrasah).

5. Menerima dana biaya operasional sekolah pada tahun anggaran berjalan.

6. Memiliki minimal 60 peserta didik terdaftar di Dapodik/Emispendis (dikecualikan untuk Lapas Anak Tangerang dan Madrasah Negeri).

7. Terakreditasi (dikecualikan untuk Lapas Anak Tangerang dan Madrasah Negeri).

8. Bersedia memasang spanduk pengumuman sebagai sekolah/madrasah penyelenggara pendidikan gratis.

Dengan aturan yang cukup terstruktur ini, Pemkot Tangerang berharap program Sekolah Swasta Gratis dapat berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar dinikmati oleh warga yang membutuhkan. Langkah ini sekaligus menjadi model bagi daerah lain dalam upaya pemerataan akses pendidikan di tengah keterbatasan ekonomi masyarakat.

 

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *