Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Tega Habisi Nyawa Tukang Ojek, Pelaku Ingin Kuasai Motor Korban untuk Bayar Hutang

Hukum & Kriminal  

Editor: Redaksi

Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana.
Advertisement

Faisal mengungkapkan pada saat petugas akan melakukan upaya penangkapan, tersangka PP mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PP, didapati beberapa barang bukti yang dipakai tersangka untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Baca juga:  Majlis Taklim Jamiaturridho Ditutup Sementara, Ini Penyebapnya

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.

Baca juga:  Bikin Prank Corona, Youtubers Ditangkap Polisi Setelah Warganet Geram Karena Aksinya

(Gln/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement