Faisal mengungkapkan pada saat petugas akan melakukan upaya penangkapan, tersangka PP mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PP, didapati beberapa barang bukti yang dipakai tersangka untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.
(Gln/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



