INFOTANGERANG.CO.ID – Nasib pilu menimpa Nur Afni Afriyanti, warga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang kini terjebak di Arab Saudi. Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut diduga menjadi korban pemberangkatan nonprosedural (ilegal) dan kini memohon bantuan agar bisa segera dipulangkan ke tanah air.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Nur Afni diberangkatkan oleh seorang oknum penyalur berinisial Y melalui jalur Surabaya pada November 2025. Ironisnya, meski kondisi kesehatannya sedang tidak baik, oknum tersebut tetap menerbangkannya ke luar negeri.

Setibanya di Arab Saudi, Nur Afni tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai asisten rumah tangga karena sakit. Alih-alih mendapatkan perawatan, pihak agen penyalur di sana justru menelantarkannya karena dianggap tidak produktif.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, memastikan bahwa nama Nur Afni tidak terdaftar dalam basis data resmi PMI.

“Setelah kami telusuri, keberangkatannya dipastikan ilegal atau nonprosedural. Jika melalui jalur resmi, pasti ada tes kesehatan (medical check-up). Jika sakit, tentu tidak akan diberikan izin berangkat. Namun karena ini jalur gelap, kondisi sakit pun tetap dipaksakan berangkat,” jelas Iis, Rabu (4/2/2026).

Pemerintah Kabupaten Tangerang kini tengah menempuh jalur diplomasi dan hukum untuk menyelamatkan warganya.

Disnaker sedang menelusuri keberadaan oknum penyalur (sponsor) berinisial Y untuk dimintai pertanggungjawaban penuh. Selain itu, Pemerintah daerah telah bersurat secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri dan BP3MI guna memfasilitasi pemulangan Nur Afni dari Arab Saudi.

Mengingat statusnya yang nonprosedural, pemerintah akan membantu proses administrasi agar pemulangan dapat dilakukan sesegera mungkin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Kabupaten Tangerang agar tidak tergiur janji manis agen tenaga kerja yang menawarkan keberangkatan instan tanpa prosedur resmi. Jalur ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghilangkan hak perlindungan negara bagi para pekerja saat menghadapi masalah di luar negeri.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *