INFOTANGERANG.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi Sistem Integrasi Geospasial informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama sejumalah pemerintah daerah, pada Senin, (21/9/2026).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengundang sebanyak 58 daerah, 46 undangan diantaranya kepala daerah hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan penandatanganan.
Ia menjelaskan, kerja sama SISGITA dituangkan dalam dua produk hukum. MoU dilakukan antara kepala daerah, sedangkan PKS melibatkan perangkat daerah yang menangani pendapatan serta pertanahan.
“Jadi ada dua produk hukum. MoU antara saya sebagai kepala daerah dengan para kepala daerah yang lain yang diundang 60 pada hari ini. Kemudian, perjanjian kerja sama ditandatangani antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Tangerang Selatan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah dari daerah-daerah yang lain, juga Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan dengan kepala kantor pertanahan dari daerah-daerah yang lain,” ujar Benyamin.
Lebih lanjut, SISGITA merupakan sistem yang menggabungkan informasi perpajakan dengan data bidang tanah melalui pemetaan berbasis geospasial. Salah satu integrasi yang dilakukan adalah menghubungkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang dimiliki Kantor Pertanahan.
“Intinya adalah menggabungkan informasi antara peta subjek pajak dengan peta bidang tanah atau NOP pajak yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah, khususnya Nomor Objek Pajak dan Nomor Induk Bidang yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Harison menilai integrasi data pertanahan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan melalui SISGITA memiliki manfaat yang luas. Selain mendukung pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi, sistem tersebut dapat membantu mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus meningkatkan kualitas dan kepastian data bidang tanah.
Menurutnya, integrasi data juga dapat meminimalkan potensi sengketa akibat tumpang tindih bidang tanah. Karena itu, SISGITA dinilai layak direplikasi oleh pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia.


