INFOTANGERANG.CO.ID – Polda Banten melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus bersama jajaran Polres di wilayah hukumnya, berhasil membongkar 6 kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026.
Dalam pengungkapan ini, polisi sedikitnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal dan merugikan keuangan negara. Utamanya masyarakat golongan ekonomi rentan.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan komitmennya untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran serta mencegah kelangkaan di tengah masyarakat. Sebab, BBM bersubsidi dan LPG merupakan hak masyarakat kelompok rentan.
“Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” ujar Hengki dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis Pikiran Rakyat Tangerang, Selasa (05/05/2026).
Adapun 6 kasus yang berhasil diungkap tersebar di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Dari total kasus tersebut terdiri atas: 4 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, 1 Pertalite dan 1 LPG bersubsidi 3 kg.



