“Seluruh kasus saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres jajaran,” terang Jenderal Bintang Dua ini.
Adapun 8 tersangka yang berhasil diamankan yaitu: AR (36), pemilik pangkalan LPG sekaligus pelaku penyuntikan gas. KR (25) dan AZ (24) – sopir/kenek distribusi LPG. Kemudian NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21) sopir pembeli BBM Bio Solar dan RD (41) pembeli dan penjual Pertalite.
Berdasarkan keterangan, para pelaku telah beraksi selama rentang waktu 1 hingga 6 bulan. Akibat praktik culas ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp910 juta. Kini, mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
“Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau Denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Kapolda wilayah kesohor dengan julukan tanah Jawara ini.
(AD/Rdk)



