CILEGON – Penggelapan mobil dengan modus rental mulai terungkap. Polisi berhasil mengamankan 2 unit mobil yang diduga hasil penggelapan atas kendaraan milik korban Umi Kulsum Pane warga Keserangan, Kelurahan Rawa Arum, Kota Cilegon.
Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Sefterian mengatakan berawal dari laporan seorang warga bahwa mobil yang dirental telah disalahgunakan. Selanjutnya pihak Reskrim Pulomerak melakukan pengembangan kasus.
“Untuk kasus ini kami lakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman kasus,” ujarnya menjelaskan.
“Upaya tim reskrim tentunya kerjasama dengan pihak kepolisian Polsek Cikeusal, untuk langkah awal mengamankan unit sudah dilakukan,” tutur Rifki kepada wartawan, Minggu (04/10/2020).
Dengan dibantu pihak korban (pemilik mobil) dalam memberikan informasi, kendaraan 2 unit mobil saat ini sudah diamankan. Langkah berikutnya polisi melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Asep Iwan selaku Panit reskrim Polsek Pulomerak meminta kepada warga umumnya pengusaha rental mobil, jika mengalami hal sama dengan modus ini jangan sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kasus seperti ini merupakan modus lama, sasarannya adalah jasa rental mobil. saya mengimbau kepada para pengusaha rental mobil agar waspada, dan jangan sungkan untuk melapor kepada polisi jika ada kasus serupa,” imbuhnya.