Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Amankan 2 Mobil Dugaan Penggelapan Modus Rental

Hukum & Kriminal  

Polisi amankan 2 unit mobil rental. (Foto: Reskrim Polsek Pulomerak)
Advertisement

CILEGON – Penggelapan mobil dengan modus rental mulai terungkap. Polisi berhasil mengamankan 2 unit mobil yang diduga hasil penggelapan atas kendaraan milik korban Umi Kulsum Pane warga Keserangan, Kelurahan Rawa Arum, Kota Cilegon.

Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Sefterian mengatakan berawal dari laporan seorang warga bahwa mobil yang dirental telah disalahgunakan. Selanjutnya pihak Reskrim Pulomerak melakukan pengembangan kasus.

“Untuk kasus ini kami lakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman kasus,” ujarnya menjelaskan.

“Upaya tim reskrim tentunya kerjasama dengan pihak kepolisian Polsek Cikeusal, untuk langkah awal mengamankan unit sudah dilakukan,” tutur Rifki kepada wartawan, Minggu (04/10/2020).

Dengan dibantu pihak korban (pemilik mobil) dalam memberikan informasi, kendaraan 2 unit mobil saat ini sudah diamankan. Langkah berikutnya polisi melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Polri Gelar 58 Adegan Rekonstruksi di 4 TKP Penyerangan Laskar FPI

Iptu Asep Iwan selaku Panit reskrim Polsek Pulomerak meminta kepada warga umumnya pengusaha rental mobil, jika mengalami hal sama dengan modus ini jangan sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kasus seperti ini merupakan modus lama, sasarannya adalah jasa rental mobil. saya mengimbau kepada para pengusaha rental mobil agar waspada, dan jangan sungkan untuk melapor kepada polisi jika ada kasus serupa,” imbuhnya.

Sementara itu, Umi kulsum Pane selaku korban sangat mengapresiasi pihak Polsek Pulomerak. Karena kepolisian mulai berhasil mengungkap kasus tersebut, dan mobil sudah diamankan.

“Saya sebagai warga yang melapor mengapresiasi dan berterima kasih atas responnya yang begitu cepat dari pihak kepolisian,” ujarnya.

“Semoga pelaku yang merental mobil (Hambali) bisa bertanggung jawab karena masih ada puluhan juta uang sangkutan yang belum di bayar,” jelas Umi Kulsum.

Baca juga:  Dalam Sepekan Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli

Diketahui kronologi kasus tersebut berawal dari seorang warga bernama Muhammad Hambali merental 2 unit mobil kepada Umi Kalsum hingga 12 bulan lamanya. Semenjak itu mulai ada gelagat tidak beres dari pembayaran yang tidak tepat seperti perjanjian di awal.

Selanjutnya, Umi Kulsum pengusaha rental berusaha mencari keberadaan mobilnya. Menurut informasi mobil tersebut berada di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, dan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan yang didapat, bahwa mobil itu digadaikan dengan waktu hampir bersamaan saat merental dari awal. Anehnya lagi dari informasi yang didapat, yang menggadaikan mobil bukan Muhammad Hambali melainkan salah satu anggota organisasi rental mobil inisial AF. (Dhi/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement