KABUPATEN TANGERANG – Peraturan pemerintah bagi sebagian pelaku proyek nakal di anggap hal biasa. Pasalnya beberapa kali diberi teguran masih saja membandel. Pihak pelaksana proyek Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, tetap melakukan aktivitas proyeknya walaupun pembangun BTS tersebut belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Sepatan Timur Syahlil mengungkapkan, berawal adanya informasi dari warga sekitar, perihal masih adanya aktivitas kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.

Merespon adanya laporan masyarakat, anggota trantib Kecamatan Sepatan Timur dipimpin Kasie trantib Syalil, kembali melakukan sidak ke lokasi proyek, yang berada di Kampung Gempol Sari, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur.

“Kami baru saja melakukan sidak, kali ini merupakan yang terakhir atau yang ketiga kalinya ke lokasi pembangunan tower di Desa Gempol Sari,” ujar Syahlil, Sabtu (18/07/2020)

Syahlil menambahkan, hal tersebut di karenakan pihak pelaksana pembangunan tower PT Inti Bangun Sejahtera Tbk tidak mengindahkan teguran pihak trantib Kecamatan Sepatan Timur untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sampai surat IMB selesai diurus oleh pihak pelaksana.

Pihak Trantib Kecamatan Sepatan Timur, mengaku telah melaporkan hasil sidaknya kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Hasil sidak tadi pimpinan kami sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan segera ada tindak lanjut dari sana guna melakukan penyegelan,” tegas Syahlil.

Untuk diketahui, saat ini ada dua surat yang sudah dilayangkan pihak Kecamatan Sepatan Timur kepada pihak pelaksana (PT Inti Bangun Sejahtera Tbk), surat pertama (teguran I) tertanggal 13 Juli 2020 dengan nomor surat 338 / 246. Kec. Sptt /2020, dan surat kedua (teguran II) tertanggal 14 Juli 2020 dengan nomor surat 338 / 247. Kec. Sptt / 2020. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *