INFOTANGERANG.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform media sosial raksasa, TikTok, dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan tersebut. Sanksi ini dijatuhkan lantaran TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait permintaan data.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan puncak dari ketidakkooperatifan platform dalam memberikan data secara utuh.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa yang berlangsung pada 25 hingga 30 Agustus 2025,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Pemicu utama dari permintaan data ini adalah dugaan adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi melakukan perjudian daring. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kemkomdigi mengajukan permintaan data yang komprehensif kepada TikTok.

Data yang diminta mencakup informasi penting seperti traffic pengguna, aktivitas live streaming, serta detail monetisasi, termasuk jumlah dan nilai dari gift yang diberikan selama siaran.

Kemkomdigi sebelumnya telah memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025. Alexander menambahkan, pihak TikTok diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan seluruh data yang diminta secara lengkap.

Namun, alih-alih menyerahkan data, TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang bertanggal 23 September 2025 menyatakan tidak dapat memberikan data tersebut. Alasannya, perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

Alexander Sabar menegaskan bahwa permintaan data yang diajukan Kemkomdigi berlandaskan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan tersebut secara eksplisit mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Sebagai tindak lanjut pengawasan, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE,” tegas Alexander.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa langkah pembekuan izin ini bukan sekadar tindakan administratif. Ia menekankan ini merupakan wujud perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Tujuannya adalah memastikan bahwa transformasi digital di Tanah Air berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga negara.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” pungkas Alexander.

Melalui kejadian ini, Kemkomdigi meminta seluruh PSE Privat yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi hukum nasional yang berlaku. Pemerintah berkomitmen akan terus memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama konstruktif, dan memastikan setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *