INFOTANGERANG.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memulai pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Pertemuan strategis yang berlangsung pada Rabu (7/11/2026) ini bertujuan untuk memperkokoh perlindungan hukum sekaligus menyelaraskan regulasi pertanahan yang selama ini masih menghadapi kendala operasional di lapangan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyatakan bahwa revisi ini krusial agar aturan menjadi lebih jelas dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke tingkat daerah. Hal ini dilakukan sebagai respons atas hasil evaluasi yang menemukan adanya ketidaksinkronan perizinan dan tumpang tindih pengaturan lahan.

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh poin utama yang menjadi fokus perubahan. Poin-poin ini dirancang untuk menjawab tantangan tata kelola lahan yang semakin kompleks.

Sepuluh poin perubahan tersebut mencakup:

  1. Pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).
  2. Penyelesaian tumpang tindih perizinan.
  3. Pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi.
  4. Penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL).
  5. Pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi.
  6. Konversi HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP).
  7. Penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya.
  8. Perlindungan hukum dalam proses pendaftaran tanah.
  9. Kewajiban pelaporan Hak Milik untuk fungsi pengawasan.
  10. Pengendalian pertanahan yang lebih ketat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan pentingnya masukan komprehensif dari seluruh unit kerja agar kebijakan baru ini tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan. Keterlibatan semua pihak sangat penting agar kebijakan ini mampu menjawab kebutuhan di lapangan,” tegas Dalu Agung.

Pudji Prasetijanto Hadi menambahkan bahwa setiap ketentuan dalam revisi ini harus memiliki dampak yang terukur dan konsisten. Harapannya, perubahan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga memberikan rasa aman bagi aparatur Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan tugasnya.

Melalui komitmen ini, Kementerian ATR/BPN berupaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *