Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


TRUTH Desak Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Terbuka Soal Dana BPO

Banten  

Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho. (Dok. TRUTH)
Advertisement

“Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit, terutama pada biaya penunjang operasional, apa lagi di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi, membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya pintar menghabiskan anggaran, salah satunya BPO,” tegasnya.

Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, Biaya Penunjang Operasional (BPO) masing-masing kepala daerah tentu berbeda-beda, sesuai PAD masing-masing daerah.

Baca juga:  Surat Edaran Dewan Pers: Kewajiban Perusahaan, Larangan Bagi Wartawan Untuk Meminta THR

“Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dan fungsi desentralisasi,” kata dia.

Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 9 PP tersebut, bahwa BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15% dari PAD. Tidak boleh melewati batas besaran yang sudah ditentukan oleh aturan tersebut.

Iklan Ads

Baca juga:  Harga BBM Naik, Mendagri Minta Pemda Bertindak Cepat Tanggulangi Inflasi
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement