Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Unjuk Rasa Susulan Menolak Omnibus Law, Ditunda Akbibat Corona

Tangerang Raya  

demo buruh (infotangerang.co.id/fandy ahmad)
Advertisement

Tangerang – Terkait siaga Virus Corona  (Covid-19) yang menjadi status siaga Kejadian Luar Biasa (KLB), Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minuman (PP FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menunda Unjuk Rasa (Unras) atas penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasalnya, penundaan unras yang dilakukan atas rapat PP FSP RTMM-SPSI pada 17 Maret 2020, yang dirasa beresiko dalam tanggung jawab masa pada pergerakan yang situasinya dalam masa pencegahan virus corona yang kian merebak.

Baca juga:  Peringati HUT ke-50 Korpri, ASN Polresta Tangerang Diberi Penghargaan

Ketua PD FSP RTMM-SPSI Yayan Supyan, SH. MM., mengatakan, begitu tingginya dukungan dan motivasi segenap struktur jajaran serikat dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sangat merugikan. Namun, disisi lain kita juga menyadari bahwa, masing-masing perusahaan kini mempunyai kebijakan dalam pencegahan virus corona (Covid-19).

Baca juga:  PSBL Kota Tangerang, Keluar Masuk Wilayah RW Zona Merah Wajib Surat

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement