INFOTANGERANG.CO.ID – Masyarakat kini dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah untuk pertama kali secara mandiri tanpa menggunakan perantara. Proses ini dilayani di Kantor Pertanahan setempat dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah.

Selain identitas, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Untuk tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga harus melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak masih dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, serta didukung kesaksian pihak yang dapat dipercaya.

Dalam tahapan pengukuran bidang tanah, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.

Biaya pendaftaran dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline WhatsApp 0811-1068-0000 atau aplikasi Sentuh Tanahku di iOS dan Android.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *