KABUPATEN TANGERANG, infotangerang.co.id – Pelarian FP (38), pria yang viral usai menganiaya seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya di Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini sebelumnya sempat membuat heboh jagat maya. Rekaman video dugaan penganiayaan yang dilakukan FP tersebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.
Merespons keresahan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, bersama Tim Opsnal Unit I Krimum langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga ke seberang pulau.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa operasi pengejaran ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras AKP Suwito.
”Tersangka sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Iwan saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, insiden penganiayaan yang terjadi pada Selasa (23/6/2026) malam pukul 19.51 WIB tersebut ternyata dipicu oleh rasa cemburu.
Peristiwa bermula saat tersangka FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman.
Saat menerima minuman tersebut, FP melontarkan kalimat, “Terima kasih adikku sayang.”
Nahas, ucapan mesra itu didengar oleh korban yang merupakan caddy langganan tersangka. Korban yang diduga terbakar api cemburu langsung tersulut emosi. Adu mulut antar keduanya pun tidak terhindarkan, hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fisik oleh pelaku.
Mengenai penanganan kasus ini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan atensi dan penegasan khusus.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
”Kami tidak akan tinggal diam terhadap aksi premanisme maupun kekerasan di wilayah hukum kami, terlebih tindakan yang meresahkan masyarakat luas,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Saat ini, pelaku FP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menentukan pasal hukum yang akan disangkakan.
(Febri/Rdk)



