KOTA TANGERANG – Aksi berjoget ria dalam live musik di Cafe Warobak terekam dalam video berdurasi 10 detik. Seharusnya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan itu tidak dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) saat ini.

Video live musik di Cafe Warobak yang berada di Jalan Raya Taman Cibodas, Kelurahan Sangiang Jaya, Kota Tangerang itu viral di media sosial (medsos) setelah diunggah oleh akun Instagram @infotangerangkota, Minggu (27/6/2021). Diketahui, akun tersebut adalah salah satu akun resmi milik media online infotangerang.co.id.

Mendapat informasi dari masyarakat, sekitar pukul 9 malam Dwiana L Nugraha selaku Kepala Kelurahan Sangiang Jaya, Satgas Covid-19 bersama tiga pilar bergegas mengecek ke lokasi.

“Kita sudah lakukan tindakan peneguran secara lisan dan meminta pemilik untuk penutupan sementara sebagai sanksi selama 1×24 jam. Memang sempat satu kali penindakan (penutupan sementara) pada tahun lalu 2020. Ini kita lakukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang yang diperpanjang hingga Juli 2021, dan Perwal Nomor 29 Tahun 2020. Apabila masih berlangsung kegiatan live musiknya kita laporkan ke kecamatan lalu diteruskan Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegakan, dan kita lihat bahwa disitu pengunjung sudah menerapkan prokes. Jadi live musik tersebut hanya bernyanyi saja, tidak ada yang joget-joget,” kata Dwiana, Senin (28/6/2021).

“Sesuai Surat Edaran Wali Kota, cafe boleh buka hanya sampai jam 21.00 WIB, dengan catatan hanya melayani makan/minum di tempat atau harus take away. Untuk hiburan (live music) memang setau saya dari dulu ada fasilitasnya, jadi sejauh ini sudah kita sampaikan ketika PPKM mikro dilaksanakan, tolong hiburan ini ditiadakan sementara,” lanjutnya.

Dwiana juga mengakui, bahwa dirinya merasa kesulitan untuk memantau selama 24 jam khusus di wilayah Kelurahan Sangiang Jaya. Lantaran pemilik usaha ini selalu curi-curi keadaan dan waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *