INFOTANGERANG.CO.ID – Aksi pengeroyokan oleh kawanan debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Dua warga Kecamatan Curug menjadi korban setelah dianiaya oleh lima orang tak dikenal saat hendak menyampaikan keluhan warga.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan PLP Curug, tepatnya di samping Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban berinisial RM dan DS kini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curug dengan nomor laporan: TBL/101/B/VI/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan, tertanggal 10 Juni 2026 pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Curug, AKP Hardista Pratama Tampubolon, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara intensif.
“Sedang dalam penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan,” ujar Hardista kepada awak media, Rabu (10/6/2026).
Menurut keterangan korban RM, peristiwa bermula ketika dirinya dan DS menerima keluhan dari warga sekitar yang resah dengan keberadaan sejumlah debt collector yang kerap berkumpul di lokasi tersebut.
Atas dasar itu, RM dan DS mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan warga secara baik-baik. Namun, situasi memanas setelah terjadi adu argumen dengan salah seorang matel. Perdebatan yang semula kondusif berujung pada keributan.
Tak tanggung-tanggung, RM dan DS dikeroyok oleh lima orang yang berada di lokasi. Kedua korban babak belur setelah ditendang dan dipukuli menggunakan helm.
Kapolsek Hardista mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Saat disinggung soal identitas kelima pelaku, Kapolsek enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia hanya menyampaikan permohonan doa agar proses penyelidikan berjalan lancar.
“Mohon doa,” ujar Hardista singkat.
Ini bukan kali pertama kasus debt collector liar meresahkan warga Curug. Sebelumnya, Polsek Curug telah rutin menggelar patroli antisipasi “matel” liar di wilayah hukum Kecamatan Curug. Patroli tersebut menyasar titik-titik rawan, termasuk Jalan Raya Cukanggalih, Desa Curug Kulon.
Sementara itu, RM dan DS berharap kasus yang menimpa mereka segera mendapat kejelasan dan pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapnya, kasus ini segera ditangani,” ujar RM.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Curug masih terus melakukan pendalaman. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas debt collector ilegal yang meresahkan di lingkungan masing-masing.
(AD/Rdk)


