INFOTANGERANG.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak Kamis (28/8/2025) menjadi sorotan, tak hanya di jalanan, tapi juga di ruang siber. Disinformasi yang menyebar secara masif di media sosial dinilai bertujuan untuk merusak citra pemerintah. Hal ini diungkap oleh pakar komunikasi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Dr. Azwar SS MSi.
Menurut Azwar, secara politis, disinformasi yang beredar terlihat jelas dirancang untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu. “Skenario ini terbaca jelas dalam pola-pola disinformasi yang tersebar,” kata Azwar di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa disinformasi adalah informasi yang sengaja dibuat dan disebarkan dengan tujuan memanipulasi atau merugikan. Ia mengibaratkan disinformasi ini sebagai “bensin” yang disiram untuk membakar situasi, menjatuhkan pihak tertentu, bahkan sampai pada pembunuhan karakter.
Azwar mencontohkan kasus yang menimpa kader Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Informasi tentang penjarahan rumahnya yang menyebar di media sosial disebut sebagai salah satu bentuk disinformasi.
“Warga yang datang mengumumkan barang-barang yang ditemukan, termasuk beberapa hal yang sudah masuk dalam ranah privasi,” ungkap Azwar. Padahal, belakangan diketahui bahwa foto tersebut merupakan hasil rekayasa. Dampak dari disinformasi semacam ini sangat luas bagi masyarakat.
“Saya berkali-kali menyampaikan bahwa masyarakat kita belum siap menerima kemajuan informasi yang cepat ini. Tapi mau tidak mau kita harus hadapi,” ujarnya.
Perlunya Tanggung Jawab Platform dan Pemerintah
Azwar menekankan bahwa meskipun gerakan sosial yang memanfaatkan media dan media sosial untuk menyuarakan kepentingan masyarakat harus dihargai, cara yang digunakan haruslah benar, tanpa menyebarkan fitnah.
Ia mendesak pengelola platform media sosial untuk lebih bertanggung jawab dalam menyaring informasi yang salah secara sistematis. “Secara kelembagaan sudah saatnya Kementerian Komunikasi dan Digital sekarang memberikan perhatian serius terhadap gangguan informasi ini, termasuk disinformasi,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah juga diminta untuk lebih tegas dalam menegakkan regulasi yang sudah ada dan menegaskan bahwa penyebaran disinformasi adalah sebuah kejahatan.
Lebih lanjut, Azwar menilai bahwa untuk mengurangi disinformasi dan misinformasi di masyarakat, pemerintah perlu melakukan dua hal utama: meningkatkan literasi digital secara masif dan terencana, serta membuat regulasi yang lebih tegas terkait sanksi hukum bagi para pelaku penyebar disinformasi.
(AD/Rdk)



