INFOTANGERANG.CO.ID – Fenomena judi online (judol) di Indonesia menunjukkan pola yang mengkhawatirkan karena telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan data tersebut berdasarkan pemantauan per 12 September 2025.
“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya, itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online yang memang secara kasat mata menggiurkan,” ujar Asep dalam sebuah gelar wicara di Jakarta, Minggu (26/10).
Asep secara spesifik menyoroti bahwa murid-murid, terutama anak-anak SD, sudah mulai terlibat dalam judi daring, meskipun dimulai dari ‘slot kecil-kecilan’.
Demografi Pelaku dan Upaya Pencegahan
Data Kejaksaan Agung lebih lanjut memetakan demografi penjudi online yang ditangani. Berdasarkan jenis kelamin, pelaku didominasi oleh laki-laki sebesar 88,1 persen (1.899 orang), sementara perempuan mencapai 11,9 persen (257 orang).
Berdasarkan kelompok usia, pelaku judi online terbanyak berada pada rentang 26-50 tahun dengan total 1.349 orang. Diikuti oleh kelompok 18-25 tahun (631 orang), dan kelompok usia di atas 50 tahun (164 orang). Data yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan 12 orang dari kelompok usia di bawah 18 tahun.
Menyikapi temuan ini, Kejaksaan Agung telah bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan literasi kepada masyarakat. “Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” tutup Asep.
(AD/Rdk)



