Ratna menjelaskan saat ini hanya WN China Yang dapat mengajukan izin Tinggal Darurat di indonesia, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM no 7 Tahun 2020.
“Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020 masih warga negara Tiongkok,” jelas dia.
menurutnya izin perpanjangan tinggal darurat akan terus diberikan selama wabah corona yang masih meluas dan penerbangan yang tengah ditutup.
“Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus corona,” ucapnya. (map)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



