Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


WN China Ramai-Ramai Ajukan Izin Tinggal Darurat Ke Kantor Imigrasi Tangerang

Kota Tangerang  

ilustrasi. hariannusa.com
Advertisement

Ratna menjelaskan saat ini hanya WN China Yang dapat mengajukan izin Tinggal Darurat di indonesia, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM no 7 Tahun 2020.

“Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020 masih warga negara Tiongkok,” jelas dia.

Baca juga:  Kepergok Pemilik Motor, Maling di Sukasari Tangerang Sempat Diikat Warga

menurutnya izin perpanjangan tinggal darurat akan terus diberikan selama wabah corona yang masih meluas dan penerbangan yang tengah ditutup.

Baca juga:  Dua Emak-Emak Mencuri 3 Handphone jamaah Pengajian di tangerang

“Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus corona,” ucapnya. (map)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement