“Berdasarkan Perda dan juga surat edaran bersama Bupati Tangerang, Kemenag dan MUI tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 maka Satpol PP akan terus melakukan tugasnya,” ucap Syahdan.
Syahdan juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan kejadian yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News
(Rdk)
Video aksi tawuran di Johar Baru Jakarta Pusat:
https://youtu.be/BxKwfiL8Qgg



