KABUPATEN TANGERANG – Ratusan mahasiswa turun ke jalan di Kabupaten Tangerang. Mahasiswa yang tergabung dalam forum Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang itu menyalahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait kecelakaan maut truk pengangkut tanah yang menewaskan seorang anak SD kelas 1 di Desa Pangkalan, Teluknaga, pada Minggu 24 September 2023.
Menurut mahasiswa, Pemkab Tangerang dinilai tidak serius dalam menerapkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang.
Sebagai informasi, salah satu poin dalam Perbup itu disebutkan bahwa waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22:00 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB.
Dalam demo pada Selasa (26/9) di Jalan Raya Perancis, Kabupaten Tangerang tersebut, mahasiswa menuntut sejumlah hal kepada Pemkab Tangerang.
Berikut ini 5 tuntutan utama mahasiswa menggelar aksi demo:
1. Menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan santunan kepada keluarga korban pelanggaran mobil tanah.
2. Menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang membuat Perda tentang aturan jam operasional kendaraan tambang.



