Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


PDMPK Koramil 09 Mauk Imbau Pedagang dan Pembeli Wajib Pakai Masker

Kabupaten Tangerang  

Koramil 09/Mauk bersama Muspika Kecamatan mauk mengimbau kepada para pedagang baik itu penjual dan pembeli untuk wajib menggunakan masker. (dok.Pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Tidak ada kata libur kendati dalam suasana jadwal cuti bersama, penegakan disiplin mematuhi protokoler kesehatan (PDMPK) Koramil 09/Mauk bersama Muspika Kecamatan mauk mengimbau kepada para pedagang baik itu penjual dan pembeli untuk wajib menggunakan masker.

Danramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) Kapten Arh Mulyono menyampaikan PDMPK tidak mengenal kata libur di wilayah Kecamatan Mauk terus melakukan penegakan.

Baca juga:  Kasdam Jaya Tinjau Pelaksanaan Vaksin Penderita Komorbid di Tangerang

Sasaran hari ini pasar tradisional Mauk PD Pasar Mauk, dalam Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan. Pelanggar terus menurun ini artinya kesadaran warga binaan di Mauk meningkat terkait peraturan protokol kesehatan.

“Hari ini tim Satgas PDMPK gabungan Koramil 09/Mauk di pasar Mauk mewajibkan para penjual dan pembeli memakai masker, terlihat para pedagang dan pengunjung mentaati sesuai SOP kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan tes suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum masuk pasar,” ujarnya, Minggu (01/11/2020).

Iklan Ads

Baca juga:  Pj Bupati Tangerang Roadshow ke 29 Kecamatan, Monitor Tahapan Pemilu 2024
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement