KABUPATEN TANGERANG – Antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Kresek, Koramil 07 Kresek menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Kegiatan yang digelar pada Senin (22/11/2021) dimulai pukul 09.00 WIB pagi tersebut melibatkan Satpol PP dari Kecamatan Kresek. Dalam kegiatan kali ini, petugas mengimbau kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Syekh Nawawi, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan mengimbau untuk segera divaksin.
Danramil 07 Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi yustisi PPKM Level 1 akan terus dilakukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Operasi PPKM Level 1 yang digelar Koramil 07 Kresek-Kodim 0510 Tigaraksa ini tidak akan kita hentikan. Karena kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan warga dan pengguna jalan dalam menjalankan protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker,” kata Ridwan kepada wartawan.


