KABUPATEN TANGERANG – Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama tiga pilar terus melakukan operasi yustisi di jalan raya Kresek-Balaraja, hal itu dilakukan mengingat adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang. Diketahui, Perbup tentang PSBB diberlakukan sampai dengan 18 Januari 2021 mendatang.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi yustisi dilakukan untuk terus mengingatkan warga tentang protokol kesehatan.
“Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker untuk menekan penyebaran virus Corona di wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs,” tuturnya, Senin (04/01/2021).