KABUPATEN TANGERANG – Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan pertalite dengan menggunakan jerigen. Padahal Pertamina telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pelayanan pembelian produk Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan-JBKP) menggunakan jerigen atau drum.
Kendati ada aturan tersebut, SPBU bernomor 34.158.01 yang ada di Legok Babakan, Kabupaten Tangerang, pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 22:30 WIB masih melayani pembelian pertalite memakai jerigen asalkan pembeli dapat mengeluarkan surat sakti berstempel dari kelurahan.
“Disini pengisian pakai surat. Suratnya kodenya juga kode pom bensin sini 3415801,” kata petugas SPBU kepada infotangerang.co.id, Senin (9/5).
Surat yang dikeluarkan pembeli pertalite tersebut tertera tanggal 17 Maret 2022, berstempel kelurahan dan ditandatangani langsung oleh Lurah Bojongnangka Dani Herdani, S.Sos.
Sedangkan surat larangan pelayanan jerigen produk Pertalite JBKP dikeluarkan Pertamina pada tanggal 06 April 2022 yang ditujukan kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional Jawa bagian Barat.



