Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dirjen Adwil Kemendagri: PPKM Diperpanjang 2 Minggu ke Depan

DKI Jakarta  

Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. (Dok. Puspen Kemendagri/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.

Kebijakan yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali ini didasarkan pada data perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang selalu dimonitor dan dievaluasi setiap minggunya.

Baca juga:  Mendagri Lantik Safrizal ZA Jadi Pj Gubernur Kalimantan Selatan

“PPKM sebagai strategi penanganan Covid-19 di Indonesia, sangat spesifik di Indonesia, tidak dapat diperbandingkan dengan negara lain. Dengan memonitor perkembangan kasus mingguan, sehingga mengetahui tren untuk segera mengambil langkah-langkah untuk perbaikan, baik pengetatan maupun pelonggaran,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).

Perpanjangan PPKM kali ini juga mempertimbangkan situasi usai libur Lebaran 2022, yang berdasarkan penambahan kasus aktif Covid-19 terpantau masih dalam kondisi landai dan tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial.

Baca juga:  Kemendagri Sosialisasi Juknis SPBU Mini Hasil Kerja Sama dengan PT Pertamina

“Setelah satu minggu Lebaran terlihat angka masih landai, tidak ada peningkatan kasus signifikan, namun masih menunggu evaluasi selama dua minggu ke depan,” terang Safrizal yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement