CILEGON, infotangerang.co.id Aksi warga sekitar yang gencar menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dan praktik monopoli di PT Asahimas Chemical dinilai memiliki dasar yang kuat.

​Pasalnya, mencuat dugaan bahwa limbah B3 maupun non-B3 di PT Asahimas Chemical selama ini dikelola oleh perusahaan yang tidak memiliki izin resmi. Masalah kian meruncing pada pengelolaan limbah bernilai ekonomis yang disinyalir dimonopoli oleh satu pihak tertentu selama puluhan tahun.

​Koordinator aksi dari Perkumpulan Muda untuk Transparansi Data dan Fakta (Per-MATA) Banten, R. Mochamad Permana, mengungkapkan bahwa terdapat oknum pengusaha lokal yang mengambil keuntungan dari limbah ekonomis PT Asahimas Chemical secara tidak wajar.

​Menurut pria yang akrab disapa Abah Permana ini, monopoli kerja sama tersebut dilakukan dengan melanggar aturan dan mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat sekitar.

​”Sudah puluhan tahun, pengelola limbah ekonomis PT Asahimas adalah pengusahanya itu-itu saja, tanpa ada lelang yang transparan, dan bahkan pengusaha yang mengelola limbah itu tidak memiliki izin yang memadai sesuai peraturan lingkungan hidup,” ungkap Abah Permana kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

​Ia menambahkan, praktik monopoli oleh pengusaha yang diduga tak berizin ini mencederai profesionalisme PT Asahimas Chemical sebagai perusahaan investasi asing. Lebih lanjut, ia menyebut PT Asahimas Chemical menjual limbah ekonomis tersebut dengan harga sosial yang sangat murah, tetapi manfaatnya tidak dirasakan oleh warga.

​”Kami dengar informasi dan data, contohnya untuk harga scrap besi saja saat ini yang terbaru PT Asahimas hanya menjual seharga Rp1.500 per kilogram kepada pengusaha tersebut, sedangkan di pasaran harga besi scrap berkisar Rp4.000 sampai Rp8.000. Bisa dibayangkan bagaimana selisih keuntungannya dari limbah ini,” ungkap Abah Permana.

​”Dan praktik ini sudah bertahun-tahun tanpa lelang. Melihat ini, limbah ekonomis yang dijual PT Asahimas jelas bukan harga bisnis, kami mensinyalir ini harga sosial untuk hasilnya dari pengelolaan limbah ini bisa dirasakan masyarakat, tapi puluhan tahun tidak ada dampak positifnya untuk masyarakat,” imbuhnya.

​Abah Permana juga menyayangkan dugaan adanya praktik kolusi dan kecurangan dalam tata kelola limbah perusahaan tersebut.

​”Dengan margin keuntungan yang besar untuk si pengusaha pengelola limbah itu, tapi kok puluhan tahun kegiatan usaha ini tidak pernah dilelang terbuka. Penerima manfaatnya hanya dimonopoli oleh pengusaha itu dan kelompoknya saja, masyarakat luas hanya dapat limbah polusinya saja. Ini ada apa sebenarnya? Kok bisa perusahaan dengan manajemen Jepang yang profesional mau didikte oleh oknum tertentu begitu saja,” tegas Abah Permana.

​Ia menegaskan, unjuk rasa terpaksa digelar karena pihak manajemen PT Asahimas Chemical enggan membuka ruang komunikasi transparan.

​”Kami minta transparansi dan berkomunikasi untuk kejelasan soal ini, kalau memang manajemen PT Asahimas Chemical merasa benar, kenapa tidak mau membuka dialog dengan kami secara terbuka? Makanya kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa, Minggu depan kami akan datangi lagi PT Asahimas dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

​Pada kesempatan yang sama, koordinator aksi lainnya, Dicky Rachmansyah, menyatakan pihaknya akan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh.

​”Jika perusahaan pengelola limbah PT Asahimas ini tidak memiliki izin, tidak memiliki gudang pengumpul yang sesuai aturan, ini berpotensi terulang lagi kasus limbah bisa tercecer sembarangan dan mencemari lingkungan. Jelas ini praktik yang tidak profesional,” tegas Dicky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *